Pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melakukan giat pengembalian barang bukti melalui program delivery BB (SI-LIBAS) kepada pemiliknya (sdr. ES) berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nopol L5210FF dengan tujuan Banjar Melati, Ds. Pabean, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo.