Jaksa Menyapa
Bali

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Penganiayaan

Denpasar, jaksamenyapa.com –
I Wayan Kariasa adalah seorang karyawan swasta yang merupakan tulang punggung keluarga dengan anak anak yang masih bersekolah.

Kesalahpahaman antara I Wayan Kariasa dengan I Wayan Herman Dika, membuat I Wayan Kariasa memukul I Wayan Herman Dika.

Melihat I Wayan Kariasa dengan I Wayan Herman Dika yang masih mempunyai hubungan keluarga, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala, S.H., M.H., Kasi Pidum Nyoman Bela Putra Atmaja, S.H serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, memfasilitasi I Wayan Kariasa dengan I Wayan Herman Dika dalam upaya perdamaian, yang disaksikan langsung oleh para pihak dan tokoh masyarakat setempat pada tanggal 22 April 2022.

“Kebesaran hati dan keikhlasan seorang I Wayan Herman Dika yang menerima permohonan maaf dari I Wayan Kariasa membuat kesalahpahaman dapat diselesaikan dan tercapai kesepakatan perdamaian, hingga akhirnya dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Kajari Denpasar Yuliana Sagala.

Kini I Wayan Kariasa bebas dan dapat kembali hidup rukun dalam keluarga serta lingkungan masyarakat, untuk menjalani kehidupannya bersama keluarga.

Senin 25 April 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Pidana Atas Nama I Wayan Kariasa dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Adapun kasus posisi singkat yakni, bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekira pukul 17.00 wita bertempat di sebuah posko di Jalan Letda Tantular Gang Gemitir Denpasar, saksi korban I wayan Herman Dika ,bersama sama dengan saksi I kadek Minggu dan saksi I Gede Sariana sedang kumpul kumpul sambil membakar ikan serta minum minuman mengandung alkohol.

Kemudian datang terdakwa bersama dengan yaitu saksi I Made Subagia, saksi I Ketut Hartana, saksi I Made Mega dan ikut bergabung .

Tidak berapa lama kemudian terdakwa merasa tersinggung dengan perkataan saksi korban I Wayan Herman Dika yang terpengaruh minuman alkohol.

Kemudian terdakwa mendekati saksi korban I Wayan Herman Dika dan memukul saksi korban I Wayan Herman Dika dengan menggunakan tangan mengepal secara bergantian yang mengenai pelipis kanan serta pipi saksi korban I Wayan Herman Dika lalu menendang pinggang saksi korban I wayan herman Dika.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 002_/VER/RSBM III/2022 tanggal 6 April 2022 dari RS Balimed yang ditandatangani oleh dokter Ida Bagus Yudgarma Indraharsana ditemukan pembengkakan pada pipi kanan, koma luka terbuka pada pelipis kanan dan kepala bagian belakang akibat kekerasan benda tumpul.

Telah dilakukan mediasi yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar bersama dengan Penuntut Umum, antara Korban dan Tersangka, pada hari Jumat tanggal 22 April 2022, serta disaksikan langsung oleh para keluarga Korban serta Tersangka dan tokoh masyarakat setempat, sehingga menghasilkan kesepakatan perdamaian yakni sebagai berikut :

Tersangka I Wayan Kariasa mengakui kesalahannya dan menyesal telah melakukan penganiayaan, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Tersangka telah meminta maaf kepada korban serta keluarganya.

Tersangka merupakan tulang punggung keluarga.

Korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan Tersangka, dan berharap agar tidak terluang kembali.

Tersangka masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 sebagai berikut:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Korban dengan tersangka masih mempunyai hubungan kerabat dekat.

Adanya perdamaian antara tersangka dan korban
Tersangka adalah tulang punggung keluarga dengan anak anak yang masih bersekolah.

Bahwa korban menginginkan proses hukum tidak dilanjutkan karena sudah ada perdamaian dan terdakwa sudah memberikan biaya pengobatan korban. (jm)

Related posts

Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara NWSY

jaksamenyapa

Kejari Denpasar Pindahkan 21 Tahanan

jaksamenyapa

Kajari Denpasar Pimpin Sertijab Kasi Datun dan Kasi BB

jaksamenyapa