Jaksa Menyapa
Bali Berita Utama Headline

Kejari Denpasar Berikan Penyuluhan Hukum Saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru


Denpasar, jaksamenyapa.com – Kejaksaan Negeri Denpasar melalui bidang Intelijen melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada Triwulan Ketiga dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala,S.H.,M.H. didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha ,S.H.,M.H. menyampaikan khusus hari ini melaksanakan Jaksa Masuk Sekolah di SMP Wisata Sanur, SMPN 7 Denpasar, SMP Wisata Nasional dan SMP Sapta Andika.

“Mulai hari ini hingga hari Kamis setidaknya ada sekitar 22 Sekolah di Wilayah Kota Denpasar yang akan kita berikan penyuluhan hukum,” ujar Kajari Denpasar Yuliana Sagala, Senin (11/7/2022).

Para Jaksa yang ditugaskan menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Denpasar memberikan pemahaman tentang materi bahaya bullying, narkotika dan psikotropika. Mengingat pada usia remaja acap kali terjadi perundungan antar teman sebaya juga rentan terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Diharapkan, nantinya para siswa/siswi yang mengikuti Kegiatan JMS tidak melakukan bullying terhadap sesama serta selalu menjaga diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Sebelum mengakhiri kegiatan, para Jaksa mengajak seluruh siswa/siswi untuk membuat video dengan slogan “KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN”.

Pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah hari ini, Kejaksaan Negeri Denpasar mendapat apresiasi dari pihak sekolah, mengingat antusiasme siswa/siswi baru dalam mengikuti materi yang diberikan serta berharap kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahunnya. (jm)

Related posts

Sidang Lanjutan Kasus Kupon BBM DLH Kota Denpasar Periksa 4 Saksi

jaksamenyapa

Kejari Denpasar Eksekusi Uang Pengganti Rp 1 Miliar dari Terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram

jaksamenyapa

Sidang Dugaan Korupsi LPD Desa Hadirkan 2 Saksi

jaksamenyapa