Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

Kapuspenkum: Tak Ada RJ Bagi Mario Dandy dkk yang Melakukan Penganiayaan Keji terhadap David Ozora

Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina.

Dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka MDS, Tersangka SLRPL, serta AG, melalui siaran pers ini, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal sebagai berikut

Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice.

Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yangtelah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.

Kemudian, terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflikdengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.

”Meski demikian, diversi hanya bisadilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” kunci Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Sumber : https://manadopost.jawapos.com/nasional/19/03/2023/kapuspenkum-tak-ada-rj-bagi-mario-dandy-dkk-yang-melakukan-penganiayaan-keji-terhadap-david-ozora/

The post Kapuspenkum: Tak Ada RJ Bagi Mario Dandy dkk yang Melakukan Penganiayaan Keji terhadap David Ozora appeared first on Kejaksaan TInggi Sulawesi Utara.

Sumber : Kejati Sulut

Related posts

PLT. KAJATI SULUT DIWAKILI KASI PENKUM HADIRI FGD PEMUTAKHIRAN DATA PORTAL SATU DATA

Redaksi Sulut

Andi Muhammad Taufik, SH.,MH.,CGCAE selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut di Dampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Sila Haholongan Pulungan, SH.,MH bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, SH.,MH melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ)

Redaksi Sulut

KAJATI SULUT TERIMA KUNJUNGAN SESJAMPIDUM DI KANTOR KEJATI SULUT

Redaksi Sulut