Jaksa Menyapa
Kejati Jatim

Kejati Jatim Gelar Senam Pagi Untuk Kebugaran dan Kebersamaan Pegawai

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggelar kegiatan senam bersama pada Jumat pagi di halaman kantor Kejati Jatim, Surabaya. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai, termasuk jajaran pimpinan, staf administrasi, dan tenaga pendukung lainnya. Senam pagi ini bertujuan untuk meningkatkan kebugaran fisik sekaligus mempererat hubungan kekeluargaan antar pegawai. Kegiatan senam berlangsung selama satu jam dengan berbagai jenis gerakan yang dirancang untuk meningkatkan fleksibilitas tubuh dan daya tahan kardiovaskular (31/01/2025). 

Dari sisi kesehatan, senam pagi menjadi cara efektif untuk meningkatkan kebugaran tubuh. Gerakan-gerakan senam yang melibatkan seluruh bagian tubuh membantu melancarkan peredaran darah, meningkatkan fleksibilitas otot dan sendi, serta memperkuat daya tahan tubuh. Menurut penelitian, olahraga pagi juga dapat meningkatkan metabolisme tubuh sepanjang hari, membantu menjaga berat badan ideal, dan menurunkan risiko penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung.

Tidak hanya itu, senam pagi bersama juga memiliki manfaat psikologis. Berolahraga di pagi hari memicu pelepasan hormon endorfin, yang dikenal sebagai hormon kebahagiaan, sehingga membantu mengurangi stres dan meningkatkan suasana hati. Melakukan aktivitas ini bersama-sama dengan rekan kerja, keluarga, atau tetangga menciptakan perasaan kebersamaan dan solidaritas.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, Kejati Jatim tidak hanya menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, tetapi juga dalam menjaga kesejahteraan para pegawainya. Senam bersama ini menjadi bukti nyata bahwa kebersamaan dan kesehatan merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan produktif.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Kajati Jatim Lantik Pejabat Eselon II dan III di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Redaksi Jatim

Kejati Jatim Melaksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-116

Redaksi Jatim

10 Perkara Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice oleh Jampidum

Redaksi Jatim