Jaksa Menyapa
Berita

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN MEMBERIKAN PENERANGAN HUKUM KEPADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN SERTA PEMERINTAH KOTA DAN KABUPATEN DI WILAYAH PROVINSI BANTEN

Pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2022 bertempat di Pendopo Gubernur Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan Penerangan Hukum kepada Pemerintah Provinsi Banten serta Pemerintah Kota dan Kabupaten di Wilayah Provinsi Banten.

Mengawali pemaparannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten dan peran serta Kejaksaan Tinggi Banten dalam mendukung, mengawal dan mengamankan pembangunan daerah di Provinsi Banten tentunya diwujudkan melalui 5 (lima) unsur berupa transformatif, adaptif, inovatif, kolaborasi, dan inklusif yang dilaksanakan bersama-sama dengan elemen dan unsur pemangku kepentingan di Provinsi Banten, khususnya Pemerintah Provinsi Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga menyapaikan dengan postur ekonomi yang sehat, potensi investasi yang menjanjikan dan kemampuan keuangan cukup kuat, Pemerintah Provinsi Banten berada terdepan dibandingkan dengan Provinsi lain dalam membangun dan mensejahterakan masyarakatnya secara adil dan merata serta inklusif.

Komitmen kuat Gubernur, para Walikota dan Bupati, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama segenap unsur Pemerintahan  untuk anti korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai salah satu implementasi pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme melalui pendekatan sistem terintegrasi, ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Oleh karena itu, menjadi tugas dan tanggung jawab Gubernur, Walikota dan Bupati beserta segenap jajaran Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Provinsi Banten untuk mewujudkan cita-cita pendirian Provinsi Banten sekaligus legacy tanah Jawara Banten yang makmur, toleran dan terbuka, ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga mengajak kepada Pejabat yang hadir beserta jajarannya untuk melaporkan langsung, apabila terdapat oknum aparat Kejaksaan atau orang-orang non Pegawai Kejaksaan yang mengatasnamakan Kejaksaan berprilaku menyimpang dengan menitip atau bermain proyek akan dipastikan oknum tersebut akan ditindak sebagaimana arahan dan komitmen Jaksa Agung Republik Indonesia.

Keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dan gerak bersama dari seluruh unsur Pemerintah dan masyarakat, termasuk Pemerintah Provinsi Banten beserta Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten di wilayah Provinsi Banten dalam semangat dan kerangkan merealisasikan cita-cita pendirian Provinsi Banten. 

Terkait penegakan hukum di bidang tindak pidana umum, Jaksa Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restroratif (Restorative Justice/RJ) hal ini kiranya perlu mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Banten beserta Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten di Wilayah Provinsi Banten guna mendukung keberlanjutan Rumah Restoratif Justice (Rumah RJ) yang dirintis pada beberapa Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota Provinsi Banten.

Selain itu kebijakan penegakan hukum dalam perkara Tindak Pidana Narkotika Jaksa Agung telah mengeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan sesuai petunjuk Pimpinan Kejaksaan, saat ini Kejaksaan Tinggi Banten mempersiapkan Balai Rehabilitasi Kesehatan bagi Penyalahguna Narkotika sebagai implementasi tugas sebagai penyelenggara kesehatan yustisial Kejaksaan. Sebagai pilot project pembuatan Balai Rehabilitasi Narkotika Tingkat Provinsi Banten yang telah mendapat dukungan dari Pejabat Gubernur Banten, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Pemerintah Provinsi Banten.

Selain itu pula Kejaksaan Republik Indonesia akan membangun Rumah Sakit Yustisial Kejaksaan di Kabupaten Serang sebagai Rumah Sakit Trauma Center yang diperuntukkan bagi masyarakat Provinsi Banten.

Terkait dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dukungan penuh institusi Kejaksaan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia ditunjukkan dengan arahan kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Surat Nomor : B-085/A/SKJA/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 perihal : Pelaksanaan Pendampingan Dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN) dan Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : B-103/A/SKJA/06/2020 tanggal 05 Juni 2020, pada pokoknya Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan kepada seluruh Jajarannya, termasuk Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan pendampingan  guna mendukung pelaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan bersinergi bersama stakeholder terkait guna percepatan pemulihan ekonomi nasional/daerah.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Pejabat Gubernur Banten, serta Pejabat Pemerintah Kota dan Kabupaten Provinsi Banten.

Dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi Banten tentunya berada dalam garda terdepan untuk memastikan terlaksananya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Pembangunan Strategis Nasional (PSN) di daerah Provinsi Banten melalui kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis oleh Bidang Intelijen dan Kegiatan Pendampingan hukum oleh Bidang Datun demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Sumber : Kejati Banten

Related posts

KUNJUNGAN KERJA PERTAMA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN LANGSUNG SILATURAHMI DENGAN ULAMA KARISMATIK ABUYA MUHTADI

Redaksi Banten

KUNJUNGAN KERJA INSPEKTUR V PADA JAKSA AGUNG MUDA PENGAWASAN KEJAKSAAN AGUNG RI DALAM RANGKA INSPEKSI UMUM DI KEJAKSAAN TINGGI BANTEN

Redaksi Banten

PENAHANAN TERSANGKA VIM SELAKU MANTAN KASI PELAYANAN PABEAN DAN CUKAI 2 PADA PELAYANAN DAN FASILITAS KEPABEANAN DAN CUKAI I PADA KANTOR PELAYANAN UMUM DITJEN BEA CUKAI TYPE C SOEKARNO HATTA

Redaksi Banten