Terdakwa H. IRFAN NURIDO sebagai Kepala Desa Ngaban Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188 / 1268 / 404.1.3.2 / 2018, Tanggal 23 Desember 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDesa Tahun Anggaran 2017 Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp.174.638.235,00 (seratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah). Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 16 November 2021, telah dilaksanakan penahanan (Tingkat Penuntutan) terhadap terdakwa H. Irfan Nurido untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.