Jaksa Menyapa
Berita Kejari Sidoarjo

Sosialisasi Peresmian Rumah Perdamaian Restorative Justice (RJ)

“Rasa keadilan tidak ada di dalam KUHP dan KUHAP, tetapi ada di hati nurani.” – ST Burhanuddin, Jaksa Agung RI.
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Ada kalanya seseorang terpaksa harus melakukan tindak pidana karena terhimpit oleh keadaan. Mereka tidak punya cara lain yang dianggap mudah selain harus menjadi seorang pelaku kriminal. Kasus KH (40) beberapa waktu yang lalu misalnya, ia terpaksa harus mencuri sebuah ponsel genggam lantaran terhimpit oleh masa jatuh tempo pembayaran hutang serta harus menghidupi para buah hatinya yang masih duduk di banku sekolah. Melalui proses Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, korban dan pelaku akhirnya sepakat untuk berdamai dan penuntutan akhirnya dihentikan.

Kasus KH barangkali hanya segelintir dari kasus-kasus lain yang serupa. Tidak menutup kemungkinan jika kasus tersebut dapat dijumpai kembali dengan subjek yang berbeda jika kemiskinan dan kesenjangan sosial masih menjadi PR besar yang belum teratasi. Oleh karena itu, berdasarkan himbauan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dibentuklah sebuah program yang disebut “Rumah Restorative Justice”. Pembentukan Rumah RJ dilakukan di masing-masing wilayah hukum Kejaksaan di seluruh Indonesia. Tidak terkecuali dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang turut membentuk Rumah RJ yang rencananya akan dilaksanakan di 22 desa yang tesebar di seluruh wilayah Kab. Sidoarjo.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyampaikan bahwa pihaknya akan berusaha agar Rumah RJ yang dibentuk di 22 desa di Kab. Sidoarjo dapat berjalan lancar. Hal tersebut ia sampaikan langsung di hadapan 22 orang Kepala Desa pada acara sosialisasi peresmian rumah perdamaian Restorative Justice yang diselenggarakan pada hari Rabu (27/04/2022) di Aula Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan terus berupaya mensosialisasikan adanya Rumah RJ kepada masyarakat luas sehingga perdamaian dan keselarasan dapat terus diwujudkan.

Sumber : Kejari Sidoarjo

Related posts

Layanan Antar Barang Bukti Kepada Terpidana

Redaksi Jatim

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo menghadiri Undangan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke – 66 Tahun 2021

Redaksi Jatim

Kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya

Redaksi Jatim