Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Jaksa Terima Tersangka Pornografi Asal Bungo

Kasus pornografi dan perdagangan orang di Bungo akan masuk persidangan setelah Jaksa terima tersangka dan barang bukti berinisial RC, Rabu, 30/08/2023.

Kasus tersebut terungkap saat dini hari di hari selasa, 04 juli 2023 yang bertempat di Kost Zaki, Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Bungo diketahui tersangka RC telah menawarkan jasa pekerja seks kepada pria yang membutuhkannya dengan tarif sekitar 500 ribu melalui sarana aplikasi di HP, saat dilakukan penangkapan diketahui jika pelaku sedang melakukan aksinya dengan seorang laki-laki yang juga didukung barang bukti berupa percakapan di HP dan uang tunai 100 ribu. Atas perbuatan tersebut kondisi keamanan dan kenyamanan masyarakat sangat terganggu.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya penyerahan pelaku perdagangan orang di Bungo dan tahapan selanjutnya Jaksa tetap melakukan penahanan serta akan mempersiapkan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan. “Tersangka diancam pidana penjara 6 tahun sesuai Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf d Undang – undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi sesuai berkas perkaranya” jelas Lexy, Kasi Penkum Kejati Jambi.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Kajati Jambi terima Kunker Komisi III DPR RI

Redaksi Jambi

Kejati Jambi terima permohonan 3 Kegiatan PPS dari PUPR Kerinci

Redaksi Jambi

Pastikan pantau website biropeg.kejaksaan.go.id dan follow Ig @biropegkejaksaan

Redaksi Jambi